TUGAS dan FUNGSI DKISP

(Peraturan Bupati Banjar No.44 tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian)

 

Tugas :

Membantu Bupati melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan sumber daya dan perangkat pos serta informatika, informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistik sektoral dan persandian untuk pengamanan informasi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sumber daya dan perangkat pos serta informatika, informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistik sectoral dan persandian untuk pengamanan informasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan sumber daya dan perangkat pos serta informatika, informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistik sektoral dan persandian untuk pengamanan informasi;
  4. pelaksanaan administrasi DKISP;
  5. pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan DKISP; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.