(Peraturan Bupati Banjar No.44 tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian)
Tugas :
Membantu Bupati melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
Fungsi :
Perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan sumber daya dan perangkat pos serta informatika, informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistik sektoral dan persandian untuk pengamanan informasi;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sumber daya dan perangkat pos serta informatika, informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistik sectoral dan persandian untuk pengamanan informasi;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan sumber daya dan perangkat pos serta informatika, informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistik sektoral dan persandian untuk pengamanan informasi;
pelaksanaan administrasi DKISP;
pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan DKISP; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.