MARTAPURA,- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, dimana semua lembaga dan instansi untuk pemrosesan data pribadi wajib sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informastika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil Basith saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Keamanan Informasi tahun 2023, di Aula Cakrawala DKISP Banjar, Martapura, Senin (26/6/2023) pagi.
Aidil Basith meminta, semua peserta Bimtek agar memahami perlindungan data masing-masing SKPD maupun sebagai pribadi di era digitalisasi ini agar tidak dirugikan.
” Bukan hal yang baru terjadi peretasan data oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab terhadap akun pribadi maupun dinas-dinas dan lembaga lainnya, sehingga perlu dijaga agar data tersebut tidak bocor atau mudah diretas orang,” ungkap Aidil Basith.
Kepada peserta Basith berharap bisa mengikuti Bimtek dengan baik, guna membekali diri dengan kemampuan yang diperoleh dari para narasumber, untuk mengelola dan menjaga data serta keamanan informasi masing-masing SKPD.
Peserta Bimtek ini dari beberapa Badan dan Dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar. Sementara narasumber Kabid Statistik dan Persandian DKISP Banjar Raden Roro Dian Parwatisari dan dari Dinas Kominfo Provinsi Kalsel Abdul Hafizh.