MARTAPURA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Statistik dan Persandian (SP) menggelar Sosialisasi Jammer (pengacak sinyal) Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar di Aula Kantor Bapperida, Kamis (24/9/2026) pagi.
Kepala DKISP Kabupaten Banjar Faisal mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan menambah wawasan dan pemahaman mengenai keamanan informasi, khususnya terkait penggunaan jammer dalam menghadapi risiko ancaman siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Keamanan informasi melalui sosialisasi jammer ini bertujuan untuk melindungi informasi dan mencegah aktivitas komunikasi yang tidak sah, menjaga privasi dalam diskusi sensitif, serta digunakan pada tempat-tempat yang memerlukan tingkat keamanan tinggi,” jelas Faisal saat membuka kegiatan.
Menurut Faisal, DKISP Banjar telah beberapa kali dilibatkan dalam kegiatan yang memerlukan pengamanan komunikasi, termasuk saat menerima tamu VVIP dari pemerintah pusat, kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersifat sensitif.

“Kegiatan seperti menjamu tamu VVIP dari pusat, kegiatan yang melibatkan orang banyak dan kegiatan OPD yang bersifat sensitif serta memerlukan kondisi tanpa gangguan jaringan internet maupun sinyal HP,” tambahnya.
Ia berharap OPD yang melaksanakan tes kemampuan atau kegiatan untuk mengukur kompetensi sumber daya manusia dapat memanfaatkan jammer sesuai kebutuhan dan ketentuan. Penggunaan alat tersebut, antara lain, dapat mendukung pelaksanaan tes yang mengharuskan peserta mengandalkan kemampuan sendiri tanpa bantuan telepon seluler.

“Semoga para peserta dapat memahami dan mengerti fungsi serta tujuan dari alat pengacak sinyal atau jammer tersebut,” harap Faisal.
Sosialisasi yang diikuti perwakilan seluruh OPD se-Kabupaten Banjar tersebut diisi dengan penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab.
Kepala Bidang Statistik dan Persandian DKISP Banjar Ali Akbar menyampaikan materi tentang pengenalan pengacak sinyal (signal jammer) serta aturan hukumnya. Sementara itu, Ahli Persandian Akhmad Syarifudin menjelaskan mengenai jammer, meliputi pengertian, jenis, sejarah, prinsip kerja dan kegunaannya.

