Persandian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar berperan menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi kedinasan. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar mendukung perangkat daerah dalam menerapkan komunikasi dan pengelolaan informasi yang aman, sesuai ketentuan dan kebutuhan pemerintahan.
Ruang Lingkup Persandian
- Pengamanan komunikasi kedinasan: mendukung penggunaan sarana komunikasi yang terlindungi untuk pertukaran informasi pemerintahan.
- Perlindungan informasi: mendorong pengelolaan informasi sesuai tingkat klasifikasi dan kewenangan aksesnya.
- Keamanan sistem elektronik: berkoordinasi dalam penerapan langkah pengamanan pada sistem dan layanan digital pemerintah.
- Edukasi keamanan informasi: meningkatkan pemahaman aparatur mengenai perlindungan akun, kata sandi, data, dan kewaspadaan terhadap tautan atau berkas mencurigakan.
- Koordinasi penanganan insiden: membantu koordinasi awal dan pelaporan apabila ditemukan dugaan gangguan atau insiden keamanan informasi.
- Dukungan persandian perangkat daerah: memfasilitasi konsultasi dan koordinasi sesuai tugas serta kewenangan DKISP Kabupaten Banjar.
Peran Perangkat Daerah
Keamanan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Perangkat daerah diharapkan menggunakan akun dan perangkat kerja secara bertanggung jawab, membatasi akses sesuai kebutuhan, menjaga kerahasiaan informasi kedinasan, serta segera melaporkan aktivitas atau kejadian yang tidak biasa melalui jalur koordinasi resmi.
Koordinasi dan Konsultasi
Untuk konsultasi atau pelaporan terkait persandian dan keamanan informasi, perangkat daerah dapat menghubungi DKISP Kabupaten Banjar melalui informasi kontak yang tersedia pada situs ini. Sertakan unit kerja, uraian kejadian atau kebutuhan, waktu terjadinya, serta kontak petugas yang dapat dihubungi agar koordinasi dapat dilakukan dengan tepat.
