MARTAPURA,- Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2022 serta tindak lanjut kegiatan asistensi SPBE yang telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan, Pemkab Banjar melakukan pemantauan dan evaluasi mandiri internal SPBE terhadap perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE.
Pemkab Banjar melaui Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (DKISP) gelar rapat koordinasi evaluasi internal mandiri SPBE Kabupaten Banjar, di Aula Mini Barakat Setda Banjar, Kamis (21/7/2022) pagi.
Kepala DKISP Banjar HM Aidil Basith saat memimpin rapat mengatakan, sementara ini perhitungan diangka mandiri 2,94 dan perhitungan tersebut perlu bukti karena masih dikejar oleh tim.
“Kami masih perlu bukti dukung, kerjasama kawan-kawan diperlukan untuk meningkatkan capaian indeks SPBE Kabupaten Banjar,”ucap Basith.
Sementara Kabid E- Government Cornelius Kristiyanto mengatakan, sama seperti tahun sebelumnya dievaluasi lagi oleh Menpan RB.
” Masing-masing indikator akan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing SKPD, sekali lagi kami mohon dukungan semuanya,” harapnya.
Menurutnya, hasil evaluasi mandiri dari indikator rincinya, tingkat kematangannya masih 1 naik minimal jadi 2 dapat angka 2,94 tetapi ada indikator audit TIK yang masih angka 1, SK tim sudah disiapkan dan dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh Ketua Koordinator SPBE Sekda Banjar HM Hilman.
“Nanti ada beberapa aplikasi di beberapa SKPD yang akan dijadikan sampel untuk kita audit, untuk infrastrukturnya sendiri kita akan audit di Dinas Kominfo karena ini bersifat audit internal jadi kita dibolehkan secara akurat dengan syarat memiliki SK tim audit, salah satu anggotanya adalah PNS yang ada di dinas tersebut,” jelas Kabid E-Government.
Rapat ini diikuti perwakilan SKPD Banjar dan anggota tim evaluasi internal Mandiri SPBE Kabupaten Banjar.